Bullying Mengancam Masa Depan Pelajar Tangsel: PD IPM Tangsel Desak Evaluasi Menyeluruh

Bullying Mengancam Masa Depan Pelajar Tangsel: PD IPM Tangsel Desak Evaluasi Menyeluruh

PELAJARJAWARA.ID – Bidang Advokasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Tangerang Selatan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa bullying yang menimpa salah satu siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan. PD IPM menyoroti kegagalan sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan keamanan peserta didik dari bullying.

Melalui pernyataan ini, Bidang Advokasi PD IPM Tangerang Selatan mendesak evaluasi menyeluruh dan langkah konkret agar kasus serupa tidak terus terulang. Kejadian ini menjadi tamparan besar bagi dunia pendidikan karena terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi peserta didik.

Berdasarkan Siaran Pers KemenPPPA, duka ini terasa bukan hanya oleh keluarga korban, tetapi juga seluruh pelajar dan masyarakat pendidikan di Tangerang Selatan yang berharap sekolah benar-benar menjadi lingkungan yang melindungi dan menumbuhkan karakter.

Hasil informasi koordinasi lembaga terkait menyatakan korban terduga telah mengalami bullying sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Korban menerima ejekan serta tindakan tidak menyenangkan yang berulang sepanjang kegiatan belajar berlangsung.

Laporan rangkaian tindakan fisik berlangsung pada rentang 20-25 Oktober 2025. Berdasarkan KemenPPPA dan asesmen Tim SAPA 129/UPTD PPA) puncaknya ketika korban terlempar kursi besi oleh siswa lain hingga mengalami luka serius yang mengharuskan perawatan intensif di RS Fatmawati.

Kejadian ini mencerminkan lemahnya deteksi dini, pengawasan, serta intervensi terhadap kasus-kasus bullying di lingkungan sekolah. PD IPM Kota Tangerang Selatan menilai bahwa penanganan bullying di sekolah-sekolah masih sangat lemah. Banyak laporan ditangani secara tertutup tanpa SOP yang jelas, sehingga korban tidak memperoleh perlindungan maupun penyelesaian yang memadai.

Kondisi ini kontras dengan pernyataan pemerintah daerah yang seolah menggambarkan sistem telah berjalan baik, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Melansir CNN Indonesia, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan sedang melakukan pendalaman.

“Polres Tangsel sedang melakukan pendalaman lebih lanjut permasalahan ini,” ungkap Pilar.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi dengan tiap kepala sekolah, komite, hingga dewan pendidikan untuk membahas satuan tugas (satgas) anti bullying di sekolah.

“Terkait bagaimana sekolah tidak ada lagi terjadinya perlakuan bullying terhadap siswa-siswi di sekolah, kami sedang jalani,” jelas Pilar.

Ketua Bidang Advokasi PD IPM Kota Tangerang Selatan, Annida Aulia Ramadhani menyampaikan pernyataan pemerintah daerah dinilai tidak sejalan dalam menindaklanjuti kasus-kasus bullying.

“Pemerintah mengklaim sosialisasi sudah masif. Namun, Kasus bullying justru semakin parah pada 2025 yang artinya pencegahan tidak berjalan.  Pemerintah harus membentuk satgas perlindungan pelajar yang mampu bekerja cepat dan efektif,” jelas Annida.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti Tangerang Selatan meraih predikat “kota layak anak”  pada bulan Agustus 2025 walaupun kasus bullying sedang marak terjadi.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 347 laporan kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari jumlah itu, 226 kasus menimpa anak, dan satu di antaranya berujung kematian akibat perundungan.

Bidang Advokasi PD IPM Tangerang Selatan memandang kondisi ini memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak masih jauh dari memadai. Meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ketua Umum PD IPM Tangerang Selatan Fathan Muhammad Azzaini menyampaikan pernyataan tegas terkait kegagalan penanganan bullying yang terjadi di lingkungan pelajar kota Tangerang Selatan.

“Terjadinya bullying di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan sesuai mandat. Peserta didik berhak atas lingkungan pendidikan yang amandan bebas dari kekerasan. Apabila rasa aman itu tidak terpenuhi, maka sekolah telah gagal menjalankan fungsi fundamentalnya dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan peserta didik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kasus bullying adalah bukti bahwa ada celah besar dalam pengawasan sekolah, celah yang dibiarkan hingga berubah menjadi luka pada anak.

Bullying bukan sekadar persoalan perilaku siswa, tetapi persoalan keadilan dan kemanusiaan. Ketika perundungan telah terjadi berbulan-bulan tanpa intervensi maka pemerintah daerah telah lalai menjalankan mandat perlindungan anak dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Anak yang datang untuk belajar justru pulang dengan trauma, bahkan nyawa yang hilang. Itu adalah kegagalan besar,” ungkapnya.

Tuntutan PD IPM Kota Tangerang Selatan

Menyikapi situasi ini, PD IPM Kota Tangerang Selatan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan:

  1. Usut tuntas dan proses secara hukum seluruh pihak yang terlibat maupun lalai dalam kasus bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan.
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sekolah, termasuk mekanisme keamanan dan pelaporan bullying di seluruh sekolah di Kota Tangerang Selatan.
  3. Transparansi penanganan kasus serta keterlibatan publik, orang tua, organisasi pelajar, dan lembaga perlindungan anak dalam proses monitoring.
  4. Mendesak pembentukan lembaga komisi anak daerah (KPAD) untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara terstruktur, responsif, dan dapat diawasi publik.sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

PD IPM Tangerang Selatan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan bullying di semua satuan pendidikan. Selain itu, komitmen pemerintah untuk terus mengawal dan menyuarakan hak setiap pelajar merupakan peran penting agar terwujud lingkungan belajar yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan.